Berikut ini adalah sebuah contoh Perjanjian Kontrak antara Pihak CV/UD/Perusahaan dengan Pihak Klien atau Pemberi Kerja. Dibolehkan untuk mengubah atau mengeditnya sesuai keperluan.
Format Teks :
KOP CV./UD.
PERJANJIAN KONTRAK
Pada hari ini ……….…, tanggal …………………. bulan ……..…………… tahun …………………………………., kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama : ………………………..
Alamat : …………………………………………………………………….
…………………………………………………………………….
Telp/HP/WA: ……………………………….
Selanjutnya disebut PIHAK
KESATU
2. Nama : ……………………….
Alamat : …………………………………………………………………….
…………………………………………………………………….
Telp/HP/WA: ……………………………….
NPWP : ……………………………..
Selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA
Berdasarkan
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (Gunning) Nomor: ________________
________________________, tanggal _____________________ kedua belah
pihak sepakat mengadakan ikatan perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan “……….………………………………… ………………………………………………………………………………….…..
yang berlokasi di ……………………………………………………………………….……”.
PASAL 1
TUJUAN KONTRAK
Tujuan kontrak
ini bahwa PIHAK KESATU memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA
menerima tugas tersebut dari PIHAK KESATU dengan penuh rasa tanggung jawab
sehingga memberikan kepuasan sepenuhnya kepada PIHAK KESATU.
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup
pekerjaan pada pasal 1 meliputi pekerjaan :
“……….…………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………… yang berlokasi
di……………… ……………………………………………………………………….……”. Volume mengacu gambar, spesifikasi gambar
dan ukuran terlampir. Untuk semua material ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 3
NILAI KONTRAK
Biaya pekerjaan
yang dimaksud dalam pasal 2 perjanjian ini senilai Rp. …………………,- (……………………………………………………………………………………….………..).
Dengan volume
pekerjaan : sesuai dengan RAB.
Lumsum unit jadi
dan diterima oleh PIHAK KESATU.
PASAL 4
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu
pelaksanaan untuk pekerjaan tersebut dalam pasal 2 ditetapkan selama … hari kalender
(per tanggal ……………… s.d. …………….. 20…) terhitung sejak mulai ditandatangani
perjanjian ini dan diakhiri pada saat serah terima pekerjaan.
PASAL 5
PEMBATALAN
PIHAK KESATU dan
PIHAK KEDUA tidak bisa membatalkan perjanjian ini tanpa persetujuan kedua belah
pihak.
PASAL 6
PENYERAHAN PEKERJAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
1. Penyerahan pekerjaan dilakukan
oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU setelah pekerjaan yang dibuat oleh PIHAK
KEDUA selesai seluruhnya dan diserahkan dengan tanda terima, yang
ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2. Pekerjaan yang diserahkan PIHAK
KEDUA harus menunjukkan kualitas dan standar professional yang berlaku.
3. PIHAK KEDUA berkewajiban
melakukan pembetulan atas koreksi pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KESATU
dan bertanggung jawab terhadap penyelesaian dengan sebaik-baiknya selama 1
bulan sejak tanggal penyerahan pekerjaan.
PASAL 7
TATA CARA PEMBAYARAN
1.
Pembayaran Pertama, DP senilai Rp.
……………………,-
2.
Pembayaran Kedua, setelah material
datang di proyek, senilai Rp. ………………..,-
3.
Pembayaran Ketiga, setelah
pekerjaan mencapai 100%, senilai Rp. ……………….,-
PASAL 8
SANKSI-SANKSI
Apabila terbukti
bahwa pekerjaan ini tidak sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang telah
ditentukan, antar lain meliputi : bahan, peralatan yang mengakibatkan
terjadinya penyimpangan mutu pekerjaan, jadwal pelaksanana dan administrasi,
maka PIHAK KESATU akan mengenakan sanksi-sanksi pada PIHAK KEDUA sebagai berikut
:
- Memberikan teguran dan peringatan
- Menangguhkan pembayaran
- Pergantian
- Pemutusan/pembatalan perjanjian
(kontrak)
PASAL 9
PEMUTUSAN HUBUNGAN KONTRAK
Apabila PIHAK
KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah
ditentukan dalam surat perjanjian ini dengan 2 (dua) kali teguran
berturut-turut secara tertulis dari PIHAK KESATU, maka PIHAK KESATU secara
sepihak dapat memutuskan hubungan kerja.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan
antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara
musyawarah.
2. Apabila usaha penyelesaian
perselisihan musyawarah belum mendapatkan kesepakatan, maka penyelesaian
selanjutnya diajukan melalui Pengadilan Negeri.
PASAL 11
PENUTUP
Demikian Surat
Perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu
rupiah) dalam rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak.
PEMEGANG
………………, ………………….
PIHAK
KESATU
( ............................................. )
|
PIHAK
KEDUA
UD/CV.
……….…………….. ( ............................................. ) |
Format Gambar/JPG :
https://drive.google.com/file/d/10m4E-5mv7-gg0V8VZVK4chnDQK7dZymx/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/1uy43_YcwHw8Zm5lfHto0vU7K93mnxwc7/view?usp=sharing
https://docs.google.com/document/d/1uy43_YcwHw8Zm5lfHto0vU7K93mnxwc7/edit?usp=sharing&ouid=105774669940753492204&rtpof=true&sd=true
Comments
Post a Comment