Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan 2 cara, yaitu :
1. Dengan datang langung ke Kantor Pelayanana Pajak (KPP) di kabupaten/kota kamu terdaftar/tinggal.
2. Dengan cara mengirimkan permohonan EFIN ke e-mail resmi KPP kabupaten/kota dimana kamu terdaftar/tinggal.
Untuk mengetahui daftar alamat resmi KPP kabupaten/kota beserta alamat e-mailnya bisa lihat disini: https://www.pajak.go.id/wilayah-administrasi
Saat mengirimkan permohonan melalui e-mail, kamu harus melampirkan Formulir Permohonan EFIN, yang filenya bisa kamu download di situs https://www.pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-efin.
Setelah kamu download, dicetak, dan diisi lengkap dengan bolpoint, lalu kamu scan pakai scanner atau bisa juga difoto pakai HP (asalkan jelas) kemudian filenya kamu lampirkan dalam email permohonan EFIN tersebut, dengan judul pada e-mail, misalnya "Permohonan Aktivasi EFIN".
Pada badan e-mail isikan: Nomor NPWP, Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat tempat tinggal, Alamat emailmu, dan nomor HP. Jangan lupa juga lampirkan Foto Diri sedang memegang KTP dan NPWP. Jadi di bagian lampiran : ada 2 file, yaitu file Permohonan EFIN yang sudah diisi, dan file Foto Diri.
Setelah dicek kesesuaiannya oleh pihak KKP kamu akan mendapatkan balasan email yang berisi kode Aktivasi EFIN.
Tampilan Formulir Permohonan EFIN :
Demikian, semoga bermanfaat.
https://www.pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-efin
Comments
Post a Comment