Berikut ini sebuah contoh Surat Perjanjian Bersama yang dilakukan secara musyawarah secara Bipartit antara perusahaan dengan pekerja buruh sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial, untuk menyelesaikan permasalahan berakhirnya hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Habis Kontak) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Undang Undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2021.
Format Teksnya :
PERJANJIAN
BERSAMA
Yang bertanda tangan di bawah
ini :
I.
Nama
: __________________________________
Jabatan : Pimpinan Perusahaan
Alamat : __________________________________
__________________________________
Bertindak
untuk dan atas nama Perusahaan CV. ____________________.
Selanjutnya disebut Pihak
Pertama (Pihak Pengusaha)
II.
Nama :
__________________________________
Tempat/Tgl.
Lahir : ___________, ______________________
Pekerjaan : Karyawan Kontrak CV. ________________
Jabatan : __________________________________
Periode
Kerja : _______________ s.d. _______________
Alamat :
__________________________________
__________________________________
Bertindak untuk dan atas nama Pekerja CV.
____________________.
Selanjutnya disebut Pihak Kedua (Pihak
Pekerja).
Kedua belah pihak pada hari ini
: _________ tanggal : _________________ bertempat di kantor CV. ____________________,
alamat ________________________________.
Pihak Pertama : CV.
____________________ dan Pihak Kedua : Sdr. ______________ ___________________ telah
melakukan musyawarah secara Bipartit sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial, untuk menyelesaikan permasalahan
berakhirnya hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Habis Kontak) sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
dan UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2021 dan telah tercapai Perjanjian Bersama sebagai
berikut :
a. Bahwa hubungan kerja antara Sdr______________________
sebagai Pihak Kedua (Pekerja) dengan Pihak Perusahaan CV. ____________________ sebagai
Pihak Pertama (Pengusaha) telah berakhir pada tanggal ________________.
b. Bahwa Pihak Pertama (CV. ____________________)
akan memberikan uang kompensasi kepada Pihak Kedua, Saudara : _________________________
yaitu sebesar Rp. _______________ (Terbilang
: ______________________________ _________________________________________________________________).
c. Bahwa kedua belah pihak menerima butir (a)
dan (b) tersebut di atas sebagai bentuk Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial dan tidak saling menuntut apapun di kemudian hari, baik secara
pidana maupun perdata.
Demikian perjanjian bersama ini dibuat
dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, tanpa ada paksaan dari pihak mana
pun.
____________, ________________
Pihak
Pertama Pihak Kedua
(_____________________) (_____________________)
https://drive.google.com/file/d/1qEm6JxEscOK_hcxG1LUOQE8rEEm6FGIZ/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/1B3I1kVVGAXiP7UTj5JJWhiz1EWUOPVgg/view?usp=sharing
https://docs.google.com/document/d/1B3I1kVVGAXiP7UTj5JJWhiz1EWUOPVgg/edit?usp=sharing&ouid=105774669940753492204&rtpof=true&sd=true
Comments
Post a Comment